Senin, 16 Juli 2018

Akuntansi Multinasional : Translasi Laporan Keuangan Entitas Asing

 Akuntansi Multinasional : Translasi Laporan Keuangan Entitas Asing

Pada saat menyusun laporan keuangan, akuntan harus mempertimbangkan perbedaan dalam prinsip-prinsip akuntansi dan perbedaan dalam mata uang yang digunakan untuk mengukur operasi entitas luar negeri. Sebagai contoh, anak perusahaan Indonesia di Inggris memberikan laporan keuangan ke induk perusahaan yang dinyatakan dalam poundsterling, menggunakan sistem akuntansi Inggris yang berbeda dengan metode akuntansi dan pengukuran di Indonesia. Induk perusahaan di Indonesia secara umum harus melakukan langkah-langkah berikut dalam proses translasi dan konsolidasi anak perusahaan di Inggris tersebut :
1. Menerima laporan keuangan anak perusahaan Inggris yang dilaporkan dalam poundsterling
2. Menyajikan kembali laporan keuangan tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
3. Mentranslasikan laporan keuangan yang diukur dalam poundsterling menjadi nilai setara dalam rupiah.Tiap saldo akun entitas luar negeri masing-masing harus ditranslasikan menjadi nilai setara rupiah. Tiap saldo akun entitas luar negeri masing-masing harus ditranslasikan menjadi nilai rupiah sebagai berikut : 
Akun yang diukur dalam unit mata uang asing × Nilai tukar yang sesuai = Akun yang diukur dalam nilai setara rupiah 
4. Mengonsolidasi akun-akun anak perusahaan yang telah ditranslasikan , yang sudah diukur dalam rupiah dengan akun-akun induk perusahaan.

PERBEDAAN DALAM PRINSIP AKUNTANSI
Perbedaan dalam prinsip akuntansi karena antara lain :
1.Kondisi Perekonomian suatu negara
2. Masalah Hukum
3. Pendidikan dan Sistem Politik
4. Perkembangan Teknologi
5. Budaya dan Trandisi
5. Faktor Ekonomi lainnya 

Standar  pelaporan keuangan yang utama saat ini yang sedang dalam penyusunan oleh International Accounting Standards Board (IASB). IASB adalah sebuah badan ang memperoleh mandat untuk menyusun seperangkat standar laporan keuangan internasional dan mendorong seluruh pihak untuk mengadopsi standar yang berlaku secara internasional tersebut. Ada 14 anggota IASB, 12 diantaranya anggota penuh bekerja secara full time untuk IASB. Susunan keanggotaanna dengan komposisi sebagai berikut :
5 anggota berdasar latar belakang auditor , 3 anggota berdasar latar belakang penyusun laporan keuangan ( dari manajemen) , 3anggota berlatar belakang pengguna laporan keuangan , 1 anggota berlatar belakang akademisi , 2 anggota lainnya dapat berlatar belakang dari bidang lainnya.
IASB mengumumkan sebuah standar pelaporan yang disebut Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards- IFRS). Sebelum terbentknya IASB adalah International Accounting Standards Committe telah menerbitkan International  Accounting Standards (IASs). IASs diterbitkan dari tahun 1973 hingga 2001. IASB mengadop IAS secara keseluruhan dan sekaligus mengembangkannya yang disebut standar baru IFRS.IFRS digunakan dibanyak negara di dunia termasuk , sebelum tahun 2005 digunakan oleh 350 perusahaan publik , sedangkan tahun 2005 sebanyak 7.000 perusahaan. Banyak pihak yang berpendapat bahwa jika hanya ada satu set standar akuntansi yang berlaku secara internasional akan meningkatkan diri investor di ppasar dan meningatkan efisiensi pasar karena memudahkan investor untuk membandingkan berbagai pilihan investasi di berbagai negara. 
Bentuk pelaporan keuangan yang juga berpengaruh adalah GAAP Amerika Serikat. JIka dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar , GAAP AS telah digunakan lebih dari separuh perusahaan di dunia ini.       Untuk meminimalisasi perbedaan diantara perbedaan standar di dunia ini, khususnya antara GAAP dan IFRS, maka pihak FASB terus bekerja sama dengan IASB untuk meningkatkan standar pelaporan internasional dan "mengonversikan" ke dua set standar tersebut . Pada bulan September 2002 , FASB menerbitkan " The Norwalk Agreement"dimana baik FASB maupun IASB sepakat bekerjasama untuk meningkatkan pelaporan keuangan dengan meminimalisasi perbedaan diantara mereka.Usaha konvergensi ini berfokus pada evaluasi standar yang telah ada dan mengawasi implementasi standar tersebut saat ini serta standar baru yang ke dua kelompok itu kembangkan. 

PENENTUAN MATA UANG FUNGSIONAL
Ada dua isu utama yang ditujukan pada laporan keuangan yang ditranslasikan dari mata uang asing pada rupiah Indonesia, yaitu :
1. Nilai tukar manakah yang harus digunakan untuk mentranslasi nilai mata uang asing menjadi mata uang domistik ?
2. Bagaimanakah seharusnya perlakuan atas keuntungan atau kerugian tersebut ? .Haruskah hal itu dimasukkan dalam laba rugi ?
Ada tiga kemungkinan nilai tukar yang digunakan dalam mengkonversi nilai mata uang asing menjadi rupiah :
1. Nilai Tukar Sekarang merupakan nilai tukar pada akhir hari tanggal neraca
2. Nilai Tukar Historis merupakan nilai tukar yang ada pada saat transaksi awal terjadi seperti nilai tukar pada saat aset diterima atau kewajiban diakui.
3. Nilai Tukar Rata-rata merupakan nilai tukar rata-rata selama suatu periode.
PSAK No.11 tentang  Translasi Mata uang asing. (PSAK11) memberikan panduan khusus untuk mentranslasikan laporan keuangan dari mata uang asing menjadi mata uang rupiah. Tujuan dari PSAK1 adalah menyajikan hasil yang secara langsung memperlihatkan pengaruh perubahan ekonomi dari pergerakan nilai tukar. PSAK11 juga menjelaskan tentang  pencapaian keuangan dan hubungannya dalam laporan keuangan dengan mata uang asing melalui translasi. 
Sebagai contoh, jika margin bruto pada penjualan positif ketika diukur dalam mata uang asing maka harus tetap positif ketika penjualan dan harga barang yang dijual ditranslasikan ke dalam rupiah. PSAK11 mengadopsi mata uang fungsional (functional currency) yang didefenisikan sebagai "mata uang dari lingkungan ekonomi primer  di mana entitas tersebut beroperasi.Umumnya, mata uang tersebut adalah mata uang dari lingkungan dimana entitas tersebut terutama menghasilkan dan menerima kas". Mata uang fungsional digunakan untuk membedakan antara dua jenis kegiatan operasional luar negeri:
1. Kegiatan yang dikelola sendiri dan terintegrasi dengan lingkungan lokal dimana entitas asing itu beroperasi, dan
2. Kegiatan yang terpisah dari lingkungan lokal dan terintegrasi dengan induknya 

Perusahaan Indonesia dapat saja memiliki afiliasi asing di beberapa negara berbeda.Setiap afiliasi tersebut harus dianalisis untuk menentukan mata uang fungsional masing-masing.
Indikator-indikator mata uang fungsional :
Indikator mata uang sebagai mata uang fungsional jika memenuhi indikator dibawah ini
Arus Kas Arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan didominasi oleh             mata uang tersebut.
Harga jual Harga jual dalam jangka pendek sangat terpengaruh dengan perubahan nilai mata uang tersebut atau produksi perusahaan sebagian besar diekspor.
Beban  Beban dipengaruhi perubahan nilai mata uang
Akan tetapi, beberapa entitas asing menggunakan mata uang fungsional yang berbeda dengan mata uang lokalnya. Sebagai contoh, sebuah anak perusahaan dari Induk perusahaan di Indonesia yang berlokasi di Venezuela dapat melakukan hampir semua bisnisnya di Brazil atau sebuah cabang atau anak perusahaan dari Induk PerusahaanIndonesia yang beroperasi di Inggeris dapat menggunakan dolar sebagai mata uang utamanya walaupun ia menggunakan poundsterling untuk pencatatan akuntansinya. Faktor-faktor yang berikut mengindikasikan apakah mata uang rupiah sebagai mata uang fungsional dari anak perusahaan Inggris sebagian besar transaksi kas dalam rupiah, pasar penjualan utama di Indonesia, komponen produksi umumnya diperoleh dari Indonesia dan Induk perusahaan di Indonesia yang paling bertanggung jawab dalam pendanaan anak perusahaan di Inggris tersebut.
DSAK telah mengadopsi pendekatan mata uang fungsional setelah mempertimbangkan tujuan dari proses translasi tersebut :  
a. Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan pengaruh ekonomi yang diharapkan dari perubahan nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas perusahaan.
b. Mencerminkan dalam laporan keuangan konsolidasi hasil keuangan dan hubungan antara masing-masing entitas konsolidasi dalam mata uang fungsional yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.
Pendekatan mata uang fungsional mengharuskan entitas asing untuk mentranslasikan seluruh transaksinya ke dalam mata uang fungsional.JIka suatu entitas mempunyai transaksi yang dinyatakan dalam mata uang selain mata uang fungsional maka transaksi asing harus disesuaikan menjadi nilai setara mata uang fungsional sebelum perusahaan menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Penentuan Mata uang Fungsional di Lingkungan dengan Tingkat Inflasi Tinggi
Inflasi yang sangat tinggi didefenisikan sebagai inflasi melebihi 100% selama periode tiga tahun, contoh Argentina dan Peru. PSAK memutuskan bahwa volatilitas dalam mata uang asing dengan hiperinflasi mendistorsi laporan keuangan jika mata uang lokal dipergunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Untuk kondisi seperti ini maka mata uang pelaporan dari Induk Indonesia- rupiah- harus  digunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Pengecualian ini mencegah nilai aset dan perubahan laporan laba rugi yang tidak realistis jika keadaan hiperinflasi tersebut diabaikan dan prosedur translasi yang normal digunakan. 
Nilai translasi setelah hiperinflasi tidak mencerminkan nilai pasar atau biayaa perolehan historis dari gedung tersebut. Oleh karena itu PSAK mengharuskan penggunaan rupiah sebagai mata uang fungsional dalam kasus hiperinflasi untuk memberikan stabilitas dalam laporan keuangan. 
Setelah penentuan mata uang asing dari afiliasi asing, mata uang tersebut harus digunakan secara konsisten.Seandainya ada perubahan dalam konsisi perekonomian mengharuskan perubahan dalam penentuan mata uang fungsional afiliasi asing maka perubahan akuntansi  tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan dalam estimasi hanya perlakuan saat itu dan prospektif saja, tidak diperlakukan penyajian kembali laporan dari periode-periode sebelumnya.

TRANSLASI VERSUS PENGUKURAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN ASING
Untuk menyajikan kembali laporan keuangan entitas asing ke dalam rupiah, terdapat dua metode yang berbeda :
1. translasi laporan keuangan entitas asing ke rupiah, dan
2. pengukuran kembali laporaan keuangan entitas asing ke mata uang fungsional entitas tersebut , selanjutnya ditranslasi jika bukan dalam rupiah.
Translasi adalah metode yang umum digunakan dan diterapkan jika mata uang lokal adalah mata uang fungsional entitas asing ,contoh, anak perusahaan Indonesia di Prancis menggunakan uero untuk catatan dan mata uang fungsionalnya. Laporan keuangan anak perusahaan harus ditranslasi dari uero ke rupiah dan selieih dimasukkan dalam komponen Laba Komprehensif.Metode translasi sering disebut metode nilai tukar sekarang (current rate methods).
Pengukuran kembali adalah pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing dari mata uang lokal yang digunakan entitas ke mata uang fungsional entitas asing.Pengukuran kembali hanya diharuskan jika mata uang fungsional berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembukuan dan pencatatan entitas asing. Contoh, Perusahaan Indonesia mempunyai cabang penjualan di Singapura yang relatif independen dapat menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang fungsionalnya tetapi memilih menggunakan dolar Singapura sebagai mata uang pencatatan dan pelaporan. Jika menggunakan mata uang rupiah, tentu langsung siap digabung dengan laporan induknya di Indonesia.
Metode yang digunakan untuk pengukuran kembali laporan keuangan dari mata uang lokal kepada mata uang fungsional disebut metode temporal (temporal methods). Aset dan kewajiban moneter menunjukkan adanya hak untuk menerima atau memenuhi pembayaran dalam sejumlah tertentu mata uang asing dimasa yang akan datang. Berdasarkan metode temporal, nilai tukar sekarang untuk mentranslasikan jumlah uang dalam mata uang fungsionalnya pos nonmoneter seperti aset tetap, investasi jangka panjang dan persediaan , biasanya ditranslasi dengan menggunakan nilai tukar historis yaitu nilai tukar dimana aset tersebut dibeli atau saat kewajibannya diakui. Pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan nilai rata-rata sepenjang periode pelaporan. Setiap selisih yang timbul akibat ketidakseimbangan pada metode temporal akan disajikan sebagai bagian dari laporan laba rugi.
Penerapan metode temporal mengonversikan sebuah mata uang asing menjadi mata uang fungsionalnya namun jika mata uang rupiah menjadi mata ang fungsional tidak diperlukan lagi penyesuaian.
Tabel berikut menyajikan metode yang dapat digunakan oleh perusahaan Indonesia untuk menyatakan kembali laporan keuangan afiliasi asing menjadi rupiah.
Mata Uang Pembukuan dan  Pencatatan Afiliasi Luar Negeri.
Mata Uang Fungsional
Metode Pernyataan Kembali
Mata uang lokal ( yaitu mata uang negara tempat afiliasi berlokasi ) Mata uang lokal Translasi ke rupiah menggunakan nilai tukar sekarang 
Mata uang lokal Rupiah Indonesia ( seperti yang diharuskan dalam perekonomian hiperinflasi Diukur kembali dari mata uang lokal ke rupiah
Mata uang lokal Mata uang negara ketiga ( bukan mata uang lokal atau rupiah ) Pertama, diukur kembali dari mata uang lokal ke mata uang fungsional, kemudian ditranslasikan dari mata uang fungsional ke rupiah 
Rupiah Indonesia Rupiah Indonesia Tidak diperlukan pernyataan kembali, sudah dinyatakan dalam rupiah.

Afiliasi asing dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah afiliasi yang menghasilkan dan membelanjakan dalam unit mata ang lokal. mata uang lokal merpakan mata uang fungsional dari entitas tersebut. Afiliasi asing  inidapat mereinvestasi mata uang yang mereka hasilkan atau mendistribusiakan dana ke kantor pusat ata ke induk perusahaan dalam bentuk dividen. Perubahan nilai tkar tidak secara langsung memengaruhi arus kas induk perusahaan Indonesia. Perubahan nilai tukar memengaruhi aset neto (aset dikuurangi kewajiban ) afiliasi asing dan karena itu , memengaruhi investasi neto induk perusahaan dientitas tersebut.
Kelompok ke dua afiliasi asing terdiri dari entitas yang merupakan perpanjangan dari perusahaan Indonesia. Afiliasi ini beroperasi di negara asing tetspi secara langsung dipengaruhi oleh perubahan dalam nilai tukar, karena mereka tergantung pada perekonomian Indonesia untuk pasar penjualan, komponen produksi atau pendanaan. Untuk kelompok ini rupiah adalah mata uang fungsional. Diasumsiakan bahwa pangaruh dari nilai tukar terhadap  aset neto afiliasi asing memengaruhi langsung arus kas induk perusahaan Indonesia, sehingga selisih nilai tukar dilaporkan dalam laba untuk perusahaan Indonesia.  

TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN MATA UANG FUNGSIONAL MENJADI MATA UANG PELAPORAN PERUSAHAAN INDONESIA
Translasi laporan keuangan entitas asing dari mata uang fungsional ke mata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah sebagai berikut :
Akun laporan laba rugi :
Pendapatan dan beban Umumnya, nilai tukar rata-rata tertimbang untuk periode  laporan.
Akun neraca:
Aset dan kewajiban Nilai tukar sekarang pada tanggal neraca
Ekuitas pemegang saham Nilai tukar historis

Penyajian Laporan Keuangan dari Selisih Translasi
Selisih translasi dari proses translasi adalah bagian dari pendapatan komprehnsif untuk periode tersebut. Pendapatan komprehensif termasuk semua perubahan dalam ekuitas selama tahun berjalan kecuali perubahan yang timbul dari investasi pemilik dan bagian ke pemilik. Pendapatan komprehensif termasuk laba neto dan "pendapatan komprehensif lainnya" yang merupakan bagian dari perubahan aset neto perusahaan dari sumber selain pemilik ( yaitu bukan investasi modal tambahan dan dividen) selama periode berjalan. PSAK mengharuskan laporan pendapatan komprehensif sebagai bagian dari laporan keuangan utama entitas. Pos utama yang menjadi bagian dari pendapatan komprehensif lainnya adalah perubahan selisih translasi selama periode berjalan , keuntungan atau kerugian belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual, penilaian kembali lindung nilai arus kas, dan penyesuaian dalam kewajiban pensiun minimum.
Akun akumulasi Pendapan Komprehensif lainnya – Selisih Translasi mempunyai saldo kredit karena kurs tunai pada akhir periode pertama kepemilikan lebih tinggi dari kurs pada awal periode atau kurs rata-rata periode tersebut.
Ayat Jurnal pada Pembukuan Induk Perusahaan. Ayat jurnal perusahaan induk perusahaan dibuat untuk mengakui nilai setara rupiah dari bagian induk perusahaan atas laba anak perusahaan, amortisasi selisih biaya perolehan dengan nilai buku, selisih translasi kumulatif dari diferensial dan dividen yang dierima drai anak perusahaan luar negeri. Selain itu, induk perusahaan harus mengakui bagiannya atas selisih translasi yang timbul dari translasi laporan keuangan anak perusahaan. Beban periodik dalam selisih translasi induk perusahaan dari investasi luar negeri dilaporkan sebagai komponen pendapatan komprehensif lainnya induk perusahaan. 
PSAK 11 mengharuskan alokasi dan amortisasi dari diferensial antara investasi dan nilai bukunya dilakukan dalam konteks mata uang fungsional anak perusahaan dan jumlah tersebut kemudian ditranslasi menggunakan kurs yang sesuai dalam kertas kerja pada tanggal neraca.
Amortisasi periodik mempengaruhi laporan laba rugi dan karenanya diukur menggunakan kurs rata-rata yang digunakan untuk mentranslasi akun laporan laba rugi. Di lain pihak, sisa saldo diferensial yang belum diamortisasi dilaporkan dalam neraca dan ditranslasi menggunakan kurs sekarang yang digunakan untuk akun neraca. Pengaruh dari perbedaan kurs tersebut disajikan dalam selisih translasi induk perusahaan sebagai revisi dari bagian investasi awal induk perusahaan di anak perusahaan.
Kertas kerja konsolidasi setelah akuisisi. Kertas kerja konsolidasi disusun setelah proses translasi selesai. Proses konsolidasi sama dengan anak perusahaan domestik, kecuali untuk dua perbedaan utama : (a) induk perusahaan akan mencatat bagian selisih translasi yang timbul dari translasi akun anak perusahaan luar negeri. Maka kepemilikan minoritas akan mendapat alokasi sebesar bagian persentasenya atas selisih translasi. (b) amortisasi paten untuk periode berjalan ditranslasikan menggunakan menggunakan kurs laba rugi, sedangkan saldo akhir paten ditranslasikan menggunakan kurs neraca. 
Kepemilikan Minoritas pada Anak Perusahaan Luar Negeri
Sebagian besar perusahaan Indonesia lebihsukauntukmemiliki 100% anak perusahaan luar negerinya. Dengan demikian akan memungkinkan manajemen yang lebih efisien atas anak perusahaan dan tidak ada keharusan untuk menyusun laporan keuangan anak perusahaan untuk kepemilikan minoritas. Akan tetapi, jikaanakperusahaanluarnegeritidakmemlikisepenuhnya, maka kepemilikan minoritas harus dihitung dan diperlakukan. Satu-satunya perbedaan alokasi selisih translasi yang timbul dari translasi akun neraca percobaan anak perusahaan luar negeri.
Pengukuran kembali pembukuan ke dalam mata uang Fungsional
Metode kedua untuk menyajikan kembali laporan keuangan afiliasi luar negeri ke rupiah adalah pengukuran kembali.Walaupun pengukuran kembali tidak umum sebagaimana translasi, terdapat beberap asituasi di mana mata uang fungsional dari afiliasi asing bukan mata uang lokal. Pengukuran kembali sama seperti translasi dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan nilai setara rupiah dari akun-akun  afiliasi asing sehingga dapat digabungkan atau dikondisikan dengan laporan keuangan perusahaan Indonesia. Akan tetapi, kurs yang digunakan untuk pengukuran kembali berbeda dengan kurs yang digunakan dalam translasi yang menghasilkan nilai rupiah yang berbeda untuk akun-akun afiliasi asing.
Dalam sebagian besar kasus afiliasi asing dapat dianggap alat produksi atau penjual langsung dari perusahaan  Indonesia,  tetapi menggunakan mata uang lokal untuk mencatat dan melaporkan hasil operasinya. Selain itu, entitas luar negeri yang berlokasi di Negara dengan tingkat inflasi yang sangattinggi, yang didefinisikan sebagai negara dengan tingkat inflasi kumulatif lebih dari 100%, harus menggunakan rupiah dengan mata uang fungsional. Dan laporan keuangannya diukur kembali menjadi rupiah.
Proses pengukuran kembali harus memberikan hasil akhir yang sama seakan-akan transaksi entitas luar negeri sejak awal telah dicatat dalam rupiah. Oleh karena itu, beberapa transaksi dan saldo akun disajikan kembali menjadi nilai setara rupiah menggunakan kurs historis, yaitu kurs tunai pada saat transaksi awal terjadi. Proses pengukuran kembali membagi neraca menjadi akun moneter dan non moneter. Asset dan kewajiban moneter seperti kas, piutang jangka pendek dan jangka panjang, dan utang jangka pendek dan jangka panjang mempunyai jumlah yang tetap dalam unit mata uang adalah akun-akun seperti persediaan dan asset tetap yang nilainya tidak tetap dalam unit moneter.
Oleh karena digunakan berbagai kurs untuk mengukur kembali neraca percobaan matauang asing, maka debit dan kredit dalam neraca percobaan setara rupiah tidak akan sama. Dalam kasus ini, pos penyeimbang adalah keuntungan atau kerugian pengukuran kembali, yang dimasukkan dalam laporan laba rugi periode berjalan. 
Penyajian Laporan Keuangan dari Keuntungan atau Kerugian Pengukuran Kembali.
Setiap keuntungan atau kerugian yang timbul dalam proses pengukuran kembali dimasukkan dalam laporan laba rugi periode berjalan, umumnya dalam ”Pendapatan lain – lain”. Digunakan beberapa nama akun, seperti Keunutngan (Kerugian) Mata Uang Asing, Keuntungan (Kerugian) Mata Uang, Keuntungan (Kerugian) Nilai Tukar, atau Keuntungan (Kerugian) Pengukuran Kembali. Pos “Keuntungan (Kerugian) Pengukuran Kembali” digunakan di sini karena nama ini yang paling menggambarkan sumber pos tersebut. Keuntungan atau kerugian pengukuran kembali dimasukkan dalam laporan laba rugi periode berjalan karena jika transaksi sejak awal dicatat dalam rupiah, maka keuntungan atau kerugian nilai tukar akan diakui dalam periode berjalan sebagai bagian dari penyesuaian yang diharuskan untuk penilaian transaksi luar negeri yang didenominasi dalam mata uang asing. Setelah menyelesaikan proses pengukuran kembali, laporan keuangan entitas luar negeri akan disajikan seakan – akan rupiah telah digunakan untuk mencatat transaksi dalam mata uang lokal pada saat terjadinya.
Ilustrasi Pengukuran Kembali Anak Perusahaan Luar Negeri
Untuk menyajikan pengukuran kembali laporan keuangan, akan digunakan lagi contoh German Company. Satu – satunya perbedaan dengan contoh transaksi sebelumnya dan contoh sekarang adalah mata uang fungsional anak perusahaan luar negeri sekarang diasumsikan sebagai rupih bukan euro Eropa. German Company dalam pembukuan dan pencatatannya menggunakan euro untuk menghasilkan laporan yang diharuskan pemerintah Jerman. Oleh karena rupiah adalah mata uang fungsioanl, maka laporan keuangan German Company akan diukur kembali dalam rupiah. Setelah laporan keuangan afiliasi luar negeri diukur kembali, maka proses konsolidasi akan sama dengan anak perusahaan domestik.
Akun – Akun Yang Diukur Kembali Menggunakan Kurs Historis
Efek Berharga
a. Efek ekuitas
b. Efek Utang yang tidak niatkan untuk dipegang sampai jatuh tempo
c. Persediaan
d. Biaya Dibayar di Muka seperti asuransi, iklan, dan sewa
e. Aset Tetap
f. Akumulasi depresiasi atau Aset Tetap
g. Paten, merek dagang, lisensi, dan formula
h. Goodwill
i. Aset Tak Berwujud Lainnya
j. Beban dan kredit ditangguhkan, kecuali pajak ditangguhkan dan biaya perolehan polis untuk   perusahaan asuransi jiwa
k. Pendapatan ditangguhkan
l. Saham Biasa
m. Saham Preferen yang dicatat pada harga dikeluarkan
Pendapatan dan Beban terkait dengan pos nonmoneter, sebagai contoh ;
a. Harga Pokok Penjualan
b. Depresiasi aset tetap
c. Amortisasi aset tak berwujud seperti paten, lisensi, dan lain – lain
d. Amortisasi beban dan kredit ditangguhkan kecuali pajak ditangguhkan dan biaya perolehan polis untuk perusahaan asuransi jiwa

Pengukuran Kembali Neraca Percobaan Anak Perusahaan Luar Negeri Setelah Akuisisi
Neraca percobaan anak perusahaan harus diukur kembali dari euro Eropa menjadi rupiah. Kurs sekarang yang digunakan untuk mengukur kembali akun – akun nonmoneter, dan kurs historis yang sesuai digunakan untuk tiap akun nonmoneter.
Tiga pos memerlukan perhatian khusus. Pertama, aset tetap diukur kembali menggunakan kurs historis pada tanggal induk perusahaan mengakuisisi anak perusahaan luar negeri. Jika anak perusahaan membeli aset tetap tambahan aset tetap tersebut akan diukur kembali menggunakan kurs pada tanggal pembelian aset tetap tambahan tersebut. Hal yang sama berlaku untuk pos nonmoneter lainnya. Penting untuk memunyai catatan perolehan atau pelepasan aset nonmoneter dan ekuitas anak perusahaan setelah akuisisi saham anak perusahaan luar negeri, untuk memastikan penggunaan kurs yang sesuai untuk mengukur kembali pos – pos tersebut. Ingat kembali bahwa penggabungan usaha diperlakukan sebagai pembelian; karena itu, kurs historis yang sesuai adalah kurs tunai pada tanggal induk perusahaan membeli saham anak perusahaan luar negeri. Jika penggabungan usaha diperlukan sebagai penyatuan kepemilikan,  maka kurs historis yang sesuai adalah kurs pada tanggal anak perusahaan mengeluarkan saham awal dan dan memeroleh aset nonmoneter, bukan tanggal induk perusahaan mengakuisisi saham anak perusahaan.
Kedua, harga pokok penjualan terdiri dari transaksi yang terjadi pada berbagai kurs. Persediaan awal diperoleh pada saat kurs Rp. 16.000 = € 1. Pembelian persediaan dilakukan pada beberapa waktu selama setahun, sehingga kurs rata – rata Rp. 17.000 = € 1 digunakan sebagai kurs pengukuran kembali. Untuk tujuan ilustrasi, contoh ini mengasumsikan persediaan akhir dibeli pada saat kurs langsung adalah Rp. 17.800 = € 1 dan digunakan metode persediaan FIFO.
Ketiga, beban operasi juga terjadi pada kurs yang berbeda. Beban depresiasi diukur kembali pada kurs Rp. 16.000 = € 1 karena terkait dengan akun nonmoneter, Aset Tetap, yang diukur kembali menggunakan kurs historis Rp. 16.000 = € 1. Kurs rata – rata digunakan untuk mengukur kembali beban operasi lainnya, karena diasumsikan terjadi merata sepanjang tahun.

Ikhtisar Translasi dan Pengukuran Kembali
Pada saat mata uang fungsional adalah rupiah, maka pos nonmeter di neraca akan diukur kembali menggunakan kurs historis. Dalam contoh ini, kurs langsung telah meningkat selam aperiode berjalan; sehingga akun nonmeter lebih rendah pada saat diukur kembali dibandingkan saat ditranslasi.
Ikhtisar Proses Translasi dan Pengukuran Kembali
Pos Proses Translasi Proses Penukuran Kembali
Mata uang funsional luar negeri Unit mata uang lokal Rupiah indonesia
Metode yang digunakan Metode kurs sekarang Metode moneter-non moneter
Akun-akun laporan laba rugi :
Pendapatan Kurs rata-rata tertimbang Kurs rata-rata tertimbang, kecuali pendapatan terkait dengan pos nonmoneter(kurs historis)
beban Kurs rata-rata tertimbang Kurs rata-rata tertimbang, kecuali pendapatan terkait denan pos nonmoneter (kurs historis)
Akun-akun Neraca:
akun-akun moneter Kurs sekarang Kurs sekarang
akun-akun nonmoneter Kurs sekarang Kurs sekarang
akun-akun modal pemeang saham Kurs historis Kurs historis
saldo laba Saldo laba periode sebelumya ditambah laba dikurangi dividen Saldo periode sebelumnya ditambah laba dikurangi dividen
Selisish kurs yang timbul dari proses Selisih translasi dilakukan di ekuitas pemegang saham Keuntugan atau kerugian pengukuran kembali yang dimasukkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.

INVESTASI LUAR NEGERI DAN ANAK PERUSAHAAN TIDAK DIKONSOLIDASIKAN
Sebagian besar perusahaan mengonsolidasi anak perusahaan luar negeri sesuai denan  PSAK No 4 “laproan keuangan konsolidasi”. Dalam beberapa kasus, anak perusahaan tersebut tidak dikonsolidasi, karena kriteria yang digunakan untuk anak perusahaa luar negeri. Umumnya, induk perusahaan mengonsolidasi anak perusahaan luar negeri kecuali jika salah satu kondisi berikut sangat ketat sehinga tidak dapat melaksanakan tingkat penendalian ekonomis atas sumber daya dan operasi keuangan seperti berikut ini :
1. pembatasan pertukaran mata uang asing di neara asing
2. pembatasan transfer properti di neara asing
3. ketidakpastian lain yan gditerapkan oleh pemerinath
anak perusahaan luar negeri yang tidak dikonsolidasi dilaporakan sebagai investasi dalam neraca perusahaan indonesia. peruashaan investor indonesia harus menggunakan metode ekuitas jika mempunyai kemempuan untuk menggunakan pengaruh signifikan atas kebijakan keuangan dan operasional investee.
Jika metode ekuitas digunakan unruk anak perusahaan luar negeri yang tidak dikonsolidasi, laporan keuangan investee diukur kembali atau ditranslasi tergantung pada penentuan mata uan fungsional. Terdapat pendekatan singkat untuk translasi : kalikan laba bersih afiliasi asing yang diukur dalam unit mata uang asing dengan kurs rata-rata selama periode berjalan kemudian mengakui presentase saham induk perusahaan atas laba bersih hasil translasi
Likuidasi Investasi Luar Negeri
Akun selisih translasi translasi terkait langsung dengan invesatasi perusahaan di entitas luar negeri. Jika investor menjjual sebagian besar investasi sahamnya, PSAK 11 mengharuskan porsi pro rata dari akun akumulasi selisish translasi yang dialokasikan ke investasi, dimasukkan dalam perhitungan deuntungan atau kerugian pelepasan investasi.
Lindung Nilai di Anak Perusahaan Luar Negeri 
PSAK 55 memperbolehkan lindung nilai investasi bersih di anak perusahaan luar negeri, sebagai contoh, PT induk mempunyai investasi bersih sebesar €50.000 di anak perusahaan german, yang di bayar dengan harga Rp. 660.000.000, PT Induk dapat memutuskan untuk melindung nilai investasi bersih dengan melakukkan kotrak kurs dimuka untuk mejual euro, atau perusahaan dapat mengeluarkan kewajiban berbasis euro. PSAK 55 menetapkan bahwa keuntungan atau kerugian dari bagian efektif lindung nilai investasi bersih dimasukkkan dalam pendapaatan komprehensif lainnya sebagai bagian dari selisih translasi. Akan tetapi, jumlah pengganti kerugian untuk pendapatan konprehensif dibatasi sebesar selisih translasi untuk investasi bersih. Sebagai contoh, jika digunakan nilai tukar di muka untuk mengukur efektifitas, jumlah pengganti kerugian dibatasi sebsar perubahan kurs tunai periode tersebut. Selisih lebih atas bagian tidak efektif dari lindung nialai harus diakui dalam laba periode berjalan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 januari 20x1, PT Induk memutuskan untuk melakukan lindung nilai bagian investasinya yang baru saja dilakukan di german company yang terkaiit dengan nilai buku aset bersih German company. Pt induk tidak yakin dengan kurs langsung euro akan meningkat atau menurun untuk tahun tersebut dan ingin melindung nilai investasi aset bersihnya, pada tanggal 1 januari 20x1, kepemilikan 100% PT Induk atas aset bersih German company sama dengan €50.000 (€40.000 saham biasa di tambah €10.000 saldo laba). PT Induk meminjam €50.000, pada tingkat bunga 5% untuk lindung nilai investasinya di German company, dan modal serta bunga jatuh tempo dan terutang pada tanggal 1 januari 20x2. 
Ayat jurnal pada pembukuan PT Induk untuk mencatat lindung nilai investasi bersih adalah sebagai berikut.
1 januari 20x1
(19) Kas 800.000.000
        Utang Pinjaman(€) 800.000.000
  Meminjam utang yang didominasi dalam euro untuk lindung nilai investasi bersih di anak perusahaan German Rp.800.000.000= €50.000 x 16.000 kurs tunai 

31 Desember 20x1
(20) Pendapatan Konprehensif lainnya 100.000.000
Utang pinjaman (€) 100.000.000
Menilai kembali uatang yang didominasi dalam amata uang asing berdasarkan kurs tunai akhir periode: 
Rp 100.000.000 = €50.000 x (Rp18.000 – Rp16.000)

(21) Beban bunga 42.500.000
Kerugian translasi mata uang asing   2.500.000
Utang bunga 45.000.000
Akru beban dan utang bunga atas utang euro:
Rp42.500.000 = €50.000 x 0,05 bunga x 17.000 kurs rata-rata
Rp45.000.000 = €50.000 x 0,05 bunga x 18.000 kurs tunaiakhir periode 

(22) Akumulasi pendapatan komprehensif lainnya –selisih
  Translasi 100.000.000
  Iktisar Laba rugi           2.500.000
Kerugian transaksi mata uang asing 2.500.000
Pendapatan komprehensif lainnya        100.000.000


Sehingga, pada saat modal bunga dibayar pada tanggal 1 januari 20x2, di buat ayat jurnal berikut.
1 januari 20x2 
(23) Utang bunga (€) 45.000.000
Utang pinjaman (€) 900.000.000
Kas 945.000.000

Menutup akun nominal terkait dengan lindung nilai investasi bersih di anak perusahaan luar negeri.
Selama tahun 20x1 PT Induk melindung nilai bagian dari aset bersih investasinya di anak perusahaan luar negeri, Rupiah melemah terhadap euro (kurs langsung meningkat) dan PT Induk akan mengakui keuntungan dari investasi aset bersih dan kerugiann pembayaran kewajiban dalam euro.
Tanpa lindung nilai aset bersih PT Induk akan melaporkan saldo kredit sebesar Rp. 117.125.00 dalam bagian kumulatif translasi dari akumulasi pendapatan komprehensif lainnya (Rp.117.125.000= Rp.110.000.000 + 7.125.000 penyesuaian deferensial). Dengan lindung nilai investasi bersih PT Induk akan melaporkan hanya Rp. 17.125.000 (Rp.117.125.000 – Rp.100.000.000 efek lindung nilai) sebagai perubahan dalam selisih transalasi kumulatif untuk tahun 20x1, oleh karena itu , PT Induk menyeimbangkan sebagian eksponsur bersih dari investasi aset bersih 1 januari 20x1 di German company.
Catat juga jumlah penggantinya kerugian dari pendapatan komprehensif lainnya dibatasi sebesar bagian efektif dari lindung nilai berdasarkan penilaian kembali aset bersih, setiap selisih lebih dalam kasus ini kerugian Rp. 2.500.000 dari penilaian kembali utang bunga dalam ayat jurnal (21), dimasukkkan dalam laba berjalan di laporan laba rugi.
Keharusan pengungkapan 
PSAK 10 mengharuskan agregat keuntungan atau kerugian transaksi mata uang asing yang dimasukkan dalam laba diungkapkan terpisah dalam laporan laba rugi atau dalam catatan atas laoran keuangan.
Dalam model translasi, perubahan berkala dalam selisih translasi dilaporkan sebagai elemen perndapatan komprehensif lainnya, sebagai yang diharuskan oleh PSAK 11, Figur 12-11 menyajikan pendekatan dua laporan keuangan  untuk menampilkan pendapatan komprehensif. Laporan perubahan ekuitas konsolidasi menyajikan perincian pendapatan komprehensif induk perusahaan sebesar Rp. 117.125.000 figur 12-12 menyajikan laporan ekuitas yang merekonsilisi semua elemen ekuitas semua pemegang saham. Neraca akan menampilkan saham biasa, saldo laba, dan akumulasi pendapatam komprehensif lainnya dalam bagian dari perubahan kurs yang terjadi antara tanggal neraca dan pengaruhnya terhadap transaksi mata uang asing ayng belum diselesaikan, jika signifikan.

PERTIMBANGAN TAMBAHAN DALAM AKUNTANSI UNUK OPERASI ENTITAS LUAR NEGERI
Bagian ini membahas bagian khusus dalam akuntansi untuk perusahaan multinasional. Walaupun beberapa dari pertimbangan tambahan ini sangat teknis, pembelajaran bagian ini akan menambah pemahaman anda atas berbagai isu akuntansi untuk entitas luar negeri. 
Laporan Arus Kas 
Laporan arus kas adalah penghubung antara dua neraca. Perusahaan mempunyai kebebasan dan fleksibilitas dalam penyusunan laporan arus kas. Aturan umum adalah bahwa akun-akun yang dilaporkan dalam laporan arus kas harus disajikan kembali dalam rupiah menggunakan kurs yang sama dengan yang digunakan untk tujuan neraca dan laporan laba rugi. Oleh karena kurs rata-rata digunakan dalam laporan laba rugi dan kurs tunai akhir (kurs sekarang) digunakan dalam neraca, maka muncul pos penyeimbang untuk selisih kurs dalam laporan arus kas. Pos penyeimbang ini dapat dianalisis dan ditelusuri ke akun spesifik yang menghasilkan perbedaan tersebut, tetapi tidak mempengaruhi perubahan arus kas periode tersebut.
Penilaian persediaan nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai pasar dalam pengukuran kembali
Penerapan antara nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai pasar untuk persediaan memerlukan perlakuan khusus pada saat mata uang percatatan bukan mata uang fungsional. oleh karena itu , laporan keuangan entitas asing harus di ukur kembali ke dalam mata uang fungsional. Biaya inventaris historis harus di ukur kembali terlebih dahulu menggunakan kurs historis untuk menentukan nilai biaya perolehan historis dalam mata uang fungsional. Kemudian biaya perolehan hasil pengukuran kembali ini di bandingkan dengan nilai pasar dari persediaan yang di translasikan menggunakan kurs sekarang. Langkah terakhir adalah membandingkan biaya perolehan dan nilai pasar yang keduanya sudah dalam mata uang fungsional, dan untuk mengakui apakah di perlukan penurunan nilai ke nilai pasar. Perbandingan di lakukan dalam mata uang fungsional, bukan mata uanag lokal atau pelaporan sehingga memungkinkan adanya penurunan nilsi dalam laporan keuangan mata uang fungsional. Tetapi tidak ada dalam pembukuan anak perusahaan atau ada dalam pembukuan anak perusahaan tetapi tidak dalam laporan keuangan konsolidasi.
Transaksi antar perusahaan
Sebuah induk perusahaan atau kantor pusat indonesia dapat mempunyai transaksi penjualan atau pembelian antar perusahaan dengan afiliasi luar negeri yang menimbulkan piutang atau utang antar perusahaan .
Jika transaksi mata uang asing antar perusahaan tidak di lunasi dalam waktu dekat , maka transaksi antar perusahaan tersebut dapat dianggap bagian dari investasi bersih di entitas luar negeri.selisih tranlasi dari piutang atau utang jangka panjang di tangguhkan dan di akumulasi sebagai bagian dari akun tranlasi kumulatif.
Salah satu masalah yang menarik yang timbul adalah pada saat terjadi keuntungan yang belum di realisasikan dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan luar negeri. Masalahnya adalah bagaimana mengeliminasi keuntungan lintas mata uang yang nilainya relatif berubah dibandingkan mata uang lain. 
Pajak Penghasilan
Diharuskan alokasi pajak antarperiode pada saat ada perbedaan temporer dalam pengakuan pendapatan dan beban untuk tujuan laporan laba rugi dan untuk tujuan pajak. Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari transaksi mata uang asing mengharuskan adanya pengakuan pajak tangguhan jika dimasukkan dalam laba tetapi tidak diakui untuk tujuan pajak dalam periode yang sama.

(29) Pendapatan Komprehensif Lainnya-Selisih Translasi      x.xxx
Utang Pajak Penghasilan x.xxx
Translasi Ketika Mata Uang Ketiga adalah Mata Uang Fungsional
Terdapat beberapa kasus di mana anak perusahaan mempunyai pembukuan dan pencatatan dalam unit mata uang lokal tetapi mempunyai mata uang ketiga sebagai mata uang fungsional. Sebagai contoh, asumsikan anak perusahaan kita, German Company, mempunyai pencatatan dalam mata uang lokal, euro. Jika anak perusahaan melakukan sebagian besar aktivitasnya dalam franc Swiss, maka manajemen dapat memutuskan bahwa franc Swiss adalah mata uang fungsional anak perusahaan.
Jika pembukuan dan pencatatan entitas tidak dinyatakan dalam mata uang fungsional, maka harus digunakan proses dua langkah berikut.
1. Mengukur kembali laporan keuangan anak perusahaan ke dalam mata uang fungsional. Dalam contoh kita, laporan keuangan yang dinyatakan dalam euro akan diukur kembali ke dalam franc Swiss. Proses pengukuran kembali akan sama dengan yang diilustrasikan sebelumnya dalam bab ini. Laporan keuangan tersebut sekarang sudah dinyatakan dalam mata uang fungsional entitas, yaitu franc Swiss.
2. Laporan keuangan yang dinyatakan dalam franc Swiss kemudian ditranslasikan ke dalam rupiah menggunakan proses translasi yang diilustrasikan dalam bab ini.
Sebagaimana dijelaskan, hal ini jarang terjadi dalam praktik tetapi merupakan hal yang perlu dipertimbangkan bagi anak perusahaan yang mempunyai aktivitas usaha signifikan dalam mata uang selain mata uang negara tempatnya berlokasi. Pembahasan ini mengindikasikan bahwa penting untuk pertama-tama mengidentifikasi mata uang fungsional entitas sebelum memulai proses translasi.
Ikhtisar Konsep-konsep Penting
Penyajian kembali laporan keuangan afiliasi luar negeri dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan metode translasi atau metode pengukuran kembali, tergantung mata uang fungsional entitas luar negeri. Sebagian besar laporan keuangan afiliasi luar negeri ditranslasikan menggunakan metode kurs sekarang karena umumnya unit mata uang lokal adalah mata uang fungsional. Jika rupiah adalah mata uang fungsional, maka digunakan pengukuran kembali untuk mengubah laporan keuangan entitas luar negeri dari mata uang lokal ke dolar. Pemilihan mata uang fungsional memengaruhi penilaian akun entitas luar negeri yang dilaporkan keuangan konsolidasi.
Karena translasi atau pengukuran kembali dilakukan dengan kurs yang berbeda untuk akun-akun neraca dan laporan laba rugi, maka dalam proses tersebut muncul pos penyeimbang yang disebut “selisih translasi” atau “keuntungan atau kerugian pengukuran kembali”. Selisih translasi dibagi secara proporsional antara induk perusahaan dan kepemilikan minoritas. Bagian induk perusahaan, disesuaikan dengan pengaruh diferensial yang dibayarkan untuk investasi, dilaporkan sebagai komponen pendapatan komprehensif lainnya dan kemudian diakumulasikan dalam bagian ekuitas pemegang saham dalam neraca konsolidasi. Bagian kepemilikan minoritas yang dilaporkan dalam neraca konsolidasi. Keuntungan atau kerugian pengukuran kembali dilaporkan dalam laporan laba rugi konsolidasi.

KESIMPULAN
Translasi adalah proses pernyataan kembali informasi laporan keuangan dari satu mata uang ke mata uang lain. Metode-metode yang digunakan untuk mengukur aktivitas ekonomi berbeda-beda di seluruh dunia. Kondisi perekonomian suatu negara, masalah hukum, pendidikan dan sistem politik, perkembangan teknologi, budaya dan tradisi, serta berbagai faktor-faktor sosial ekonomi lainnya merupakan faktor yang mempengaruhi perkembangan standart akuntansi dan profesi akuntan disuatu negara. Mata uang fungsionaladalah mata uang utama yanga digunakan oleh suatau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan dalam menghasilkan atau menggunakan kasnya. Pengukuran kembali adalah pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing dari mata uang lokal yang digunakan entitas ke mata uang fungsional entitas asing. Metode yang digunakan untuk pengukuran kembali laporan keuangan dari mata uang lokal kepada mata uang fungsionalnya disebut metode temporal (temporal methods). Berdasarkan metode temporal, nilai tukar sekarang digunakan untuk mentranslasikan jumlah uang dalam mata uang fungsionalnya.
Selisih transasi dari proses translasi adalah bagian dari pendapatan komprehensif untuk periode tersebut. Pendapatan komprehensif termasuk semua perubahan dalam ekuitas selama tahun berjalan kecuali perubahan yang timbul dari investasi pemilik dan pembagian ke pemilik. Terdapat beberapa alternatif format penyajian untuk pendapatan komprehensif. Laporan tunggal, pendekatan laporan gabungan, pertama menyajikan pos-pos dalam laporan laba rugi dan kemudian mempunyai bagian yang menyajikan pos pendapatan komprenhesif lainya. Sebagai alternatif, yaitu penyajian dua laporan, pertama menyajikan perhitungan laba bersih dalam satu laporan dan kemudian laporan terkait yang dimulai dengan laba bersih dan merekonsiliasi menjadi pendapatan komprehensif dengan melaporkan pos pendapatan komprehensif secara terpisah. Penyajian laporan keuangan afiliasi luar negeri dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan metode traslasi atau metode pengukuran kembali, tergantung mata uang fungsional entitas luar negeri. Sebagian besar laporan keuangan afiliasi luar negeri translasikan menggunakan metode kurs sekarangkarena umumnya unit mata uang lokal adalah mata uang fungsional. Jika rupiah entitas luar negeri dari mata uang lokal ke dolar. Pemilihan mata uang fungsional memengaruhi penilaian akan entitas luar negeri yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasi.


Minggu, 15 Juli 2018

I LOVE UNMUH JEMBER

Assalamualaikum Wr Wb, kenalin nama saya Desy Rustiyanti Rahayu mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Jember angkatan tahun 2015, Fakultas Ekonomi Akuntansi. Saat ini saya berada di kelas Akuntansi A dan sedang menjalankan UAS semester  6. Kuliah di Universitas Muhammadiyah Jember cukup asik. Sebagian besar dosen yang mengajar baik-baik dan ramah, walaupun semua dosen mempunyai karakter dan cara mengajar yang berbeda-beda.Kenapa saya memilih jurusan Ekonomi Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Jember ?? Hmm itu murni kemauan sendiri kok, kayanya sih asik gituu jadi kayak seorang Akuntan, tapi  ternyata  sejauh  ini  hmm  yaa  emang  asik  kok.  Di  asikin  ajah  maksudnya, dijalanin, dinikmatin.

Dan  gak  terasa  sebentar  lagi  bakal  ngehadapin  Ujian  Semester  Genap tanggal 17 Juli 2018 sebentar lagi, yang artinya saya bakalan naik tingkat, yang tadinya semester  6 bakalan naik tingkat ke semester  7. *sujud sukur* , kalau kata senior di kampus sih semakin tinggi semester kita, itu sama aja kita bakalan ngehadapin mata kuliah yang semakin rumit. Tapi kaga ngapa menurut saya sih kuliah  itu  sama aja  kaya  main  games! Semakin tinggi  semester  atau  level  kita emang semakin rumit. Tapi disela kerumitan itu terselip keinginan buat ngalahin level tersebut buat naik lagi ke level selanjutnya! Jadi harus tetap semangat sampai lulus karena insyallah tahun depan saya menyandang gelar SE, aammiinnn. Selain pengalaman saya dikampus ada juga pengalaman saya saat menempuh matakuliah AKL (Akuntansi Keuangan Lanjutan 2) yang saat ini masih akan menjalankan UAS AKL2, menurut saya matakuliah akuntansi keuangan lanjutan 2 sangat asyik kenapa bisa  asyik  karena  menurut  saya  matakuliah  ini  tidak  hanya  membahas  tentang materi saja melainkan mengasah otak kita dan asyiknya lagi ada ceramah terlebih dahulu dan berdoa bersama sebelum matakuliah dimulai asyiknya lagi dosen AKL 2 yaitu Bu Dania Puspitasari S.S T.,M.Sa, beliau kalau mengajar itu nggak monoton jadi  diselingi  kayak  cerita-cerita    yang  menyangkut  dengan  materi  yang  akan dibahas jadi kita bisa lebih memahami dan nggak boring atau gak suntuk gitu saat pembelajaran matakuliah AKL 2 ( Akuntansi Keuangan Lanjutan 2 ) berlangsung.

Cukup sekian dulu ya tentang pengalaman dari saya saat kuliah di universitas muhammadiyah jember, bila ada salah kata dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesar–besarnya, Burung Irian Burung Cendrawasih Cukup Sekian dan Terimakasih.

Wassalamualaikum  Wr  Wb.






I love Universitas Muhammadiyah Jember


PELAPORAN BAPEPAM - LK

PELAPORAN BAPEPAM-LK

Sejak diresmikannya pasar modal indonesua pada tahun 1977 .badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan atau biasa disebut sebagai Bapepam LK memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses pencarian dan perusahaan melalui investor. Bapepam LK merupakan badan dibawah departemen keuangan yang bertanggungjawab mengatur bursa saham dimana saham dan obligasi perusahaan diperdagangkan dan mengatur prinsip pengungkapan informasi keuangan sehingga investor dapat meggunakannya untuk mengambil keputusan. Kemempuan untuk memperoleh modal di pasar modal dan ratusan juta lembar saham yang diperdagangkan setiap harinya, keduanya mengidikasikan bahwa Bapepam LK sukses untuk menjaga pasar selalu efektif bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga dan bagi investor dalam melakukan investasi.
Contoh PT Induk yang nemutuskan untuk menerbitkan surat berharga dibursa saham (asumsi: PT Induk Tbk ), proses dimulai dengan perusahaan mengisi formulir pendaftaran pada Bapepam LK. Setelah dipersetujui oleh Bapepam LK, PT Induk akan melakukan penawaran kepada pihak public (initial Publik Offering Ipo) atas surat berharganya. Agar saham perusahaan tetap diperdagangkan, PT Induk akan diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan yang yang ditetapkan oleh Bapepam LK . pelaporan Bapepam LK ,aturan serta keputusannya yang harus diikuti oleh perusahaan yang dimiliki oleh public.

SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA

Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke 19, pemerintah belanda yang menjajah Indonesia, membangun industry agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Untuk mendukung pengembagan industry, didirikan  Vereniging Voor de Effectenhandel diBatavia (nama lain Jakarta pada saat itu ) pada 14 Desember 1912, yang menjadi awal pengembangan perdagangan surat berharga di Indonesia. Pembukaan pasar modal diBatavia diikuti dengan pembukaan bursa saham di Surabaya dan semarang. Akan tetapi meletusnya perang dunia II pada saat itu mengakibatkan hilangnya stabilitas Negara, karena pemerintah colonial belanda menutup secara paksa bursa saham pada saham 1940. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah membuka kembali bursa saham pada tahun 1952. Setelah itu, bursa saham tumbuh dengan cepat, walaupun surat berharga yang diperdagangkan adalah surat berharga yang diperdagangkan adalah surat berharga sebelum perang Dunia II. Namun situasi ini terus berlangsung hingga tahun 1958. Ketidakstabilan politik yang dipicu oleh inflasi yang tidak terkendali memaksa pemerintah untuk menutup bursa efek. Pemerintah orde baru yang dimulai tahun 1966 mencoba untuk meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu didirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian tahun 1977 pasar modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada public. Akan tetapi selama periode 1977-1978, pasar modal diindonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan paket Desember 1987,  paket oktober 1988, dan paket Desember 1988.
Lebih jauh lagi, menteri keungan (pada saat itu dijabat oleh JB Sumarir). Mengeluarkan keputusan menteri keuangan No. 1548/kmk.013/1990tentang pasar modal. usaha tersebut berdampak kepada berkembangnya pasar modal, indeks harga saham mencapai skor tertinggi pada saat itu, yaitu 681. Selanjutnya Badan Pelaksanaan Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan Pengawas pasar  Modal, Bapepam berfokus pada fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi permodalan masyarakat. Sejalan hal tersebut. Bursa Efek Jakarta diresmikan pada tahun 1991. Untuk memperkuat dukungan resmiguna mengembangkan pasar modal di Indonesia. Undang undang pasar modal padaa tahun 1995 diterbitkan pada 10 November 1995 dan berlaku efektif pada 1 januari 1996dengan diberlakukannya UU pasar modal ini, kewenangan Bapepam sebagai regulator pasar modal menjadi jelas, seperti halnya pada Bursa Saham. Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Self Regulatory Organitatiaon (SRO). Menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan non Bank, seperti dana pension, asuransi dan pembiayaan, maka dilakukan pengawasan terintergrasi bersama sector keuangan., yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk organisasi yang baru dengan nama Badan Pasar Pengawasan Pasar Modal dan lembaga keuangan Bapepam LK.

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (Bapepam LK)

Bapepam LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknik bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah di tetapakan. Bapepam LK memiliki tanggungjawab secara hokum untuk mengatur perdagangan surat berarga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Walaupun Bapepam LKmemiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan penetapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hala itu berkaitan erat dengan profesi akuntansi dalam menerapakan prinsip dan standar akuntansi untuk mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis perusahaan. Peranan Bapepam LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip coveat emptor ( biarkan pembeli waspada). Bapepam LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penelitian resiko dan imbal hasil menurut penelitian mereka sendiri.
 PERANA Bapepam LK saat ini sangant kompleks, jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai Rp. 78 triliun per tahun. Bapepam LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker dan dealer surat berharga  serta harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk saham dan Rp. 5 triliun per hari untuk obligasi.

STRUKTUR ORGANISAASI BADAN

Ketua Bapepam LKberada dibawah kementrian keuangan.. bagan 14 merupakan struktur organisasi dari Bapepam LKyang menggambarkan posisi 12 biro dan satu secretariat. Kedua belas biro tersebut beserta tanggung jawabnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Biro Penilaian Keuangan Perusahaa Sector Rill, biasanya ada dua biro yang melakukan penilaian keuangan perusahaan dimana mereka memiliki fungsi yang sama namun berbeda pada sector industry yang dinilai, yaitu sector rill dan sector jasa. Fungsi biro penilaian keuanagan perusahaan sector rill adalah mengadminitrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor rill, seperti pubrikasi, pertanian, pertambangan, dan hal hal yang berkaitan dengan pengungkapan. Biro ini sangat dikenal oleh akuntan karena seluruh pernyataan pendaftaran disampaikan melalui biro ini.
2. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sector Jasa. Funsi biro penilaian keuangan perusahaan sector jasa adalah mengadminitrasikan kewajiban pengungkapan hokum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi perusahaan yang bergerak disektor jasa, seperti perusahaan property, agen perjalanan, bank, dan perusahaan keuangan.
3. Biro Pemeriksaan Dan Penyelidikan berhubungan dengan tindakan penegakan peraturan oleh Bapepam LK. Biro ini memiliki berbagai opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauann sampai dengan tindakan adminitrasi dan pengadilan. Tindakan penegakan berupa sanksi adminitratif sering digunakan untuk memperoleh bukti dan temuan dari suatu masalah, misalnya saat pemegang saham mayoritas tidak memberikan data, informasi atau laporan yang memadai kepada Bapepam LK. Banyak sanksi admintratif diberikan atas tindakan dari anggota, pemain bursa saham, atau para praktisi professional sebelum Bapepam LK. Litigasi digunakan untuk masalah pelanggaran hokum yang serius, seperti broker sekuritas melakukan penjualan palsu. Litigasi dapat menyebabkan penghentian kegiatan perusahaan dan sekaligus menerima hokum perdata atau pidana.
4. Biro Pengelolaan Investasi Biro ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk investasi baru.
5. Biro Transaksi Dan Lembaga Efek. Biro ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, dealer sekuritas, dan mengawasi perdagangan surat berharga.
6. Biro Standar Akutansi Dan Keterbukaan. Biro ini membuat aturan dalam akuntansi auditing. Tata kelola perusahaan, dan pasar modal syariah termasuk menerima pendaftaran para professional dan institusi yang mendukung perkembangan pasar modal.
7. Biro Perundang Undang Dan Bantuan Hukum. Biro ini menyusun aturan pasar modal,menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan mengatur para konsultan hukum.
8. Biro Kepatuhan Internal. Biro ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagaimana aturan yang berlaku dan aturan aturan yang telah ditetapkan.
9. Biro Perasuransian. Biro ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai negeri dan program jaminan social.
10. Biro Dana Pension. Biro ini mengatur dana pension termasuk program pension untuk pegawai negeri dan program lembaga pendukung lainnya.
11. Biro Pembiayaan Dan Penjaminan. Biro ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12. Biro Riset Dan Tekonologi Informasi. Biro ini membuat penelitian dan penggunaan tekonolgi pada pasar modal daan lembaga keuangan lainnya.

Dasar hukum pembentukan Bapepam LK

Sesuai dengan undang undang pasar modal tahun 1995, Bapepam LK bertanggung jawab untuk mengadminitrasikan aturan aturan yang diberlakukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal. Salah satu yang paling penting dalam undang undan perseroan terbatas tahun 2007 (UU No.40/2007). Semua perusahaan yang memiliki kewajiban terbatas harus memenuhi peraturan dalam undang undang ini. Kecuali diatur oleh undang undang lain secara khusus seperti undang undang pasar modal.
Struktur Regulasi
Banyak orang ketika memulai mempelajari struktur regulasi Bapepam LK masa kewalahan oleh banyaknya aturan dan ketetapan mengenai penugasan Bapepam LK. Akan lebih mudah untuk mengerti  dasr hukum kegiatan Bapepam LK setelah membaca ekonomi public dan pernyataan yang dibuat oleh Bapepam LK. Bagan 14.2 berikut ini dapat dijadikan referensi mengenai struktur regulasi pelaksanaan Bapepam LK.
Undang undang pasar modal 1995 dapat dijelaskan terperinci mengenai aturan didalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam LK dan surat edaran` aturan mengenai Bapepam LKbiasanyya disusun oleh keputusan ketua Bapepam LK yang mengatur persyaratan penyajian khusus dalam persyaratan pendaftaran,, prospectus, laporan keuangan, dan lain lain.
Salah satu aturan penting, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam LK. Lebihl lanjut lagi, aturan ini dapat didukung oleh surat edaran No. SE-02/PM/2002 dan SE-02/BL/2008  yang memberikan arahan pada proses penyusunan laporan keuangan untuk industry tertentu. Saat ini terdapat 16 aturan mengenai industry tertentu yang telah ditetapkan. Industry ini mencangkuhotel, rumah sakit, pabrikan, pengelolaan jalan tol, telekomunikasi, investasi, perdagangan, real eastat, perbankan, pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas, transportas, dan lain lain.
Adanya bulletin staf akuntansi (BSA) memberikan kesenpatan kepada staf Bapepam LK untuk membuat pengumuman mengenai hal hal teknis yang menjadi perhatian dan harus dibahas oleh Bapepam LK, namun banyak penyusun laoran keuangan yang mengikuti bulletin ini karena menganggap pandangan para staf ttersebut merupakan pandangan Bapepam LK.
Contoh paling baru dari bulletin staff akuntansi adalah BSA No.5 tentang pengungkapan kepemilikan saham yang berhubungan dengan saham terasuri yang diterbitkam pada 2007. BSA 5 berfokus pada transaksi saham yang dibeli kembali sehingga menyebabkan perubahan jumlah saham secara professional yang dimiliki oleh para pemilik saham. Perusahaan mengungkapkan transaksi ini dalam laporan catatan keuangan. Staff Bapepam LK mengugkapan ada pengungkapan yang tidak konsisten sehingga mempengaruhi perhitungan kepemilikan jumlah saham oleh pemilik saham. Sebagai contoh, perusahaan A pada juni 2006 membeli kembali jumlah saham yang beredar sebanyak 500.00 lembar (sama dengan 12,5% total saham perusahaan A ) dengan nilai pari Rp. 1000 per lembar saham dan total biaya Rp. 600.000.000. perusahaan Amencatat transaksi ini menggunakan metode biaya. Petanyaan haruskah perusahaan A mengungkapkan proporsi kepemilikan baru tanpa mempertimbangkan saham teasuri (net discosure) yang berarti jumlah total lembar saham hanya 87,5% dari sebelumnya, atau tanpa mengubah total saham walaupun ada saham treasuri pada ekuitasnya (gross disclosure)
Pada contoh diatas, PT X memiliki 12,5% saham di perusahaan A sebelum dilakukan pembelian kembali. Jika menggunakan metode net disclosure, maka saham PT A adalah sebesar 14,3% BSA No. 5 menyatakan bahwa bahwa jika ada saham tereasuri, maka akan mempengaruhi proporsi jumlah kepemilikan para pemilk saham. Saham tersebut tidak memiliki hak suara dan tidak memiliki dividen. Sehingga jumlah kepemilikan oleh para pemilik saham saat ini adalah 87,5% hal ini berarti net disclosure tidak menyediakan proporsi kepemilikan para pemilik saham secara akurat.
Undang undang pasar modal tahun1995 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Bapepam LK untuk menetapkan standar akuntansi yang penyajian laporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam LK secara umum menyerahkan pada profesi akuntansi untuk menyusun standar BAGAN 14.2

STRUKTUR REGULASI

Peraturan Isi Peraturan
Undang undang pasar modal 1995 Peraturan dasarpendirian Bapepam LK, organisasi yang mengatur dirinya sendiri (self regulatory organization), institusi dan profesi pendukung pasar modal, dana investigasi, dan sanksi.
Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2004 sebagai pengganti Peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang organisasi pasar modal Aturan tentang lisensi bursa saham, institusi penjamin emisi dan penyimpanan sekuritas serta profesi pendukung pasar modal dan pihak pihak yang terlibat dengan pasar modal.
 Peraturan pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang prosedur investigasi formal pasar modal Aturan ini membahas mengenai tujuan dan standar yang digunakan serta prosedur formal dalam melakukan investigasi dalam pasar modal
Keputusan menteri keuangan No. 646/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No. 647/KMK/.010/1995
Keputusan menteri keuangan No. 179/KMK/.010/2003
Utusan ketua Bapepam

Surat edaran ketua bapepam Mengatur kepemilikan asing di reksa dana. Mengatur kepemilikan asing di dalam perusahaan sekuritas. Mengatur jumlah saham dan modal di perusahaan sekuritas. Mengatur lebih rinci lagi mengenai undang undang modal Tahun 1995.
Mengarahkan proses penyusunan laporan keuangan bagi industry khusus. Buletin staf akuntansi Petunjuk praktek dan interpretasi adminitrasi oleh staf Bapepam LK dalam menelaah laporan keuangan. Akuntansi melalui dukungan pada dewan penyusun standar yaitu Dewan Penyusunan Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Kerjasama antara Baperpam LK dan DSAK IAI telah berlangsung dengan baik DSAK IAI sangat sensitive terhadap perubahan dunia usaha dan mendukung konvergensi standar akuntansi Indonesia pada standar akuntansi internasional (internasional financial reporting standard). Baperpam LK juga tetap melajutkan tanggung jawabnya untuk menerbitkan peraturan mengenai hal hal yang diyakini perlu diperhatikan.

PENERBITAN SURAT BERHARGA : PROSES REGISTRASI

Perusahaan yang ingin menjual surat hutang dan saham harus menawarkan kepada public sesuai dengan aturan undang undang Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftarkan surat berharganya kepada Baperpam LK. Proses registrasi membutuhkan pengungkapan yang memadai tentang perusahaan, manajemen, dan rencana penggunaan dana yang diterima dari hasil penjualan. Pendaftaran harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah diaudit. Laporan keuangan yang disajikan kepada prospectus adalah laporan keuangan 3 tahun atau sejak didirikan jika usia perusahaan kurang dari 3 tahun. Laporan keuangan 3 tahun yang lalu tersebut harus disajikan secara kompratif dengan priode sekarang. Sebagai tambahan, Baperpam LK  juga meminta penyajian paling sedikit 4 rasio penting dari informasi keuangan selama 5 tahun terakhir.
Sejumlah jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut undang undang pasar modal. Surat berharga yang dibebaskan itu adalah surat utang dengan tanggal jatuh tempo satu tahun atau kurang dari 1 tahun, sertifikat deposito, kebijakan asuransi, surat berharga yang diterbitkan dan akan diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah serta surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh ketua Baperpam LK.
Terkait undang undang pasar modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan dan dalm jumlah tertentu, baik itu didalam wilayah Indonesia atau kepada warga Indonesia di luar negeri, dan ditawarkan melalui media massa atau ditawarkan melalui media masssa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 orang. Atau dihasilkan melalui penjualan lebih dari 50 orang. Selain itu, penawaran yang tidak memenuhi ketetapan diatas tidak dianggap sebagai penawaran kepada publik.
Dismping itu pula, Baperpam LK mengeluarkan aturan No.IX.a.5 yang mengatur pengecualian dari penawaran publik. Surat berharga dianggap tidak melakukan penawaran kepada publik sesuai dengan UU Pasal Modal 1995 jika total penawarannya kurang dari Rp. 1 miliar,sehingga tidak membutuhkan registrasi resmi melalui Baperpam LK lebih lanjut, proses penawaran tersebut biasanya diawali dengan pemilihan penjamin emisi (underwriter), yaitu pihak yang membantu perusahaan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan informasi pemasaran dan secara langsung akan mendistribusiakan surat berharga. Perjanjain penjaminan emisi adalah kontrak antara perusahaan penerbit dan penjamin emisi yang berisi tentang tanggung jawab penjamin emisi dan disposisi akhir untuk surat berharga yang tidak terjual pada akhir masa penawaran publik. Dalam beberapa kasus, penjamin emisi bisa saja membeli seluruh surat berharga yang tersisa atau perusahaan akan mengambil  kembali surat berharga yang tidak terjual. Tim penawaran publik biasanya terdiri dari perusahaan penerbit, penjamin emisi, akuntan independen, konsultan hukum, dan para ahli, seperti perusahaan penilai atau insinyur. Secara khusus penjamin emisi membutuhkan “ comfort letter “ dari akuntan yang menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berhubungan dengan akuntansi dalam proses registrasi. 
Pernyataan Registrasi proses penawaran surat berharga kepada publik di awali dengan persiapan pengisisan registrasi. Penyataan registrasi untuk perusahaan kecil dan menengah berbeda dengan yang biasanya. Perusahan kecil dan menengah adalah perusahaan yang memiliki total aset kurang dari Rp 100 miliar. Diskusi berikut ini akan menjelaskan tentang proses penawaran publik untuk perusahaan yang tidak di kelompokkan sebagai perusahaan kecil dan menengah. Termasuk dalam pernyataan registrasi antara lain adalah prospektus ringkas, audit laporan keuangan “comport letter”, “representation letter”, perjanjian penjamin, dan lain-lain.
Informasi di dalam prospektus terdiri dari paket informasi dasar termasuk informasi dasar termasuk informasi tentang penggunaan dana dari hasil penjualan surat berharga, uraian surat berharga yang ditawarkan, dan rancana pendistribusian, termasuk nama dari penjamin emisi utama (jika ad).
Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee,termasuk masalah yang berhubungan dengan tingkat utang dibandingkan dengan utang yang masih belum di lunasi, sehingga investor memiliki informasi tentang  risiko keuangan dari perusahaan penerbit obligasi.
Pernyataan registrasi harus di tandatangani oleh di rektur dan dewan komisaris perusahaan. Perusahaan kemudiaan menyerahkan pernyataan registrasi kepada bapepam-LK yang kemudian di telaah oleh Biro Penilaian Keuangan.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK berusaha untuk menyediaakan pengungkapan penh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan espektasi (harapan) imbal hasil surat berharga, namun bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun obligasi tersebut.
Sebagai besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima “customory reviw” yang berisi hasil penilaian dari bapepam-LK, atau akan menerima comment letter yang berisis penjelasantentang kekurangan yang harus di lengkapi sebelum durat berharga tersebut di tawarkan untuk di jual. Perusahaan perusahaan yang sudah mapan dan biasanya memiliki saham yang sudah di perdagangkan dengan baik juga akan di reviw dengan cara yang sama. Jika pernyataan pendaftaran sudah lengkap, maka perusahaan mulai dapat menjual sekuritas pada publik. Waktu yang di butuhkan untuk melakan reviw oleh Bapepam-LK adalah 35 hari sampai di keluarkannya comment letter.
Sejak rgistrasi tersebut di sampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbitkan prospektus awal (preliminary prospectus), yang di anggap sebagai red hering prospectus ysng mrnyediakan informasi tentatif  kepada investor tentang hal-hal atau isu-isu mendatang. Nama red heing berasal dari tinta merah yang di gunakan sebagai cover  dari preliminary prospectus, yang menunjukkan bahwa penawaran belum di lakukan serta surat berharga masih didiskusikan dan belum tersedia untuk di jual. Sebagai tambahan, perusahaan biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus, yang lengkap sampai dengan melakukan pertemuan bisnis untuk menginformasikan investor tentang penawaran yang akan datang.
Waktu antar tanggal terakhir laporan keangan yang di publikasikan dan tanggal efektif  registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari. Pada laporan interim, ada banyak faktor yang memengaruhi pasars saham dan mengurangi kemampuan perusahaan dalam memperoleh modal. Pada kasus di mana tanggal terakhir laporan keuangan lebih dari 180 hari melewati tanggal registrasi, maka hasil audit laporan keuangan interim lah yang di masukkan sebagai pengganti laporan keuangan tahunan.
Tanggung Jawab Hukum Akuntansi dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrsi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian di audit oleh akuntan ekdternal/independen perusahaan. UU pasar modal tahun 1995menyatakan bahwa tanggung jawab ecara hukum sangat luas bagi seluruh pihak yang terlibat dala proses registrasi dan risiko hukum ini sangat tinggi terutama bagi akuntan karena pengungkapan keuangan akan memengaruhi penyataan registrasi secara signifikan. Berdasarkan pengaturan Bapepam-LK No. VII.G.5, Akuntan bertanggung jawab atas setiap kesalahan yang signifikan atau penyampaian informasi yang salah sampai dengan tanggal efektif penyerahan pernyataan registrasi. Penjamin emisi yang bertanggung jawab atas penjualan surat berharga seringkali meminta “comfort letter” dari akuntan publik perusahaan penerbit emiten untuk priode antara tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor hingga maksimum 14 hari setelah tanggal efektif pernyataan registrasi. “comfort litter”penyediaan bukti tambahan yang menyatakan bahwa akuntansi publik tidak menemukan fakta-fakta penting yang menyebabkan adanya perubahan signifikan, membahayakan posisi keuangan perusahaan atau hasil operasional perusahan sejak tanggal penandatanganan laporan keuangan oleh auditor.

PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK

UU pasar modal 1995 mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa efeek. Perusahaan yang memiliki modal di setor lebih dari Rp  miliar dan surat berharga di miliki oleh lebih 300 orang akan di anggap sebagai perusahaan publik/terbuka. Apabila sebuah perusahaan d nyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara priodik, seperti laporan tahunan dan laporan keuangan priodik termasuk laporan yang di minta oleh Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6 mewajikan perusahaan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan secara regular pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan di kenakan kepada seluruh perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan terdiri atas;
Laporan tahunan perusahaan terdiri atas:
1. Financial highligth
2. Laporan dewan komisaris
3. Laporan derektur
4. Profil perusahaan
5. Analisis dan diskusi manajemen
6. Tata kelola perusahaan
7. Pernyataan tanggung jawab direktur atas laporan keuangan
8. Audit atas laporan keuangan
9. Tanda tangan dewan direktur dan komisaris

Financial higligth harus terdiri atas pengungkapan informasi keuangan yang ringkas selama paling sedikit 5 tahun. Sehubung dengan prihal pengajuan kepada Bapepam-LK, laporan tahunan perusahaan harus tersdia untuk seluruh pemegang saham 14 hari sebelum rapat umum pemegang saham tahunan.
Terkait dengan aturann Bapekam-LK No.X.K2, perusahaan penerbit juga diminta untuk memasukkan laporan keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sebagai sekaligus menyediakan laporan tersebut kepada`para pemegang saham. Laporan keuangan tersebut juga harus memuat pernyataan yang di tandatangani oleh direktur utama dan direktur keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan yang berisi bahwa laporan keungan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan keuangan yang berisi bahwa laporan keuangan beserta pengungkapannya yang terdapat dalam laporan tahunan telah menyajikan secara wajar mencakup hal-hal yang sifatnya signifikan mengenai kegiatan dan kondisi keuangan penerbit. Laporan keuangan tahunan harus di audit oleh auditor yang terdaftar di Bapepam-LK.
Laporan keuangan tengah tahun harus di sampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada bulan pertama setela tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit, tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di audit. Tidak lebih dari hari terakhir pada bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tersebut di audit. Di review oleh auditor tidak lebih dari hari terakhir pada bulan ketiga jika laporan tersebut di audit. Laporan keuangan di sajikan dalam bentuk komparatif untuk priodik yang sama dari tahun sebelumnya.
Perusahaan penerbit juga di wajibkan untuk melaporkan munculnya hal hal penting yang tidak di tentukn waktunya atau di kenl sebagai lapora insidental. Aturan Bapepam-LK No.X.K.1 menyatakan bahwa informasi tentang pengungkapan harus di buat perusahaan publik secepatnya apabila perusahaan publik atau penrbit tesebut memiliki informasi yang sgnifikan dan di yakini memiliki pengaruh terhadap harga sekuritas atau keputusan para investor terkait dengan hal-hal yang muncul. Perusahaan ini melibatkan akuntan dan yang lebih penting adalah akuntan memahami hal-hal mana saja yang perlu di dokumentasikan. Perihal, fakta, atau informasi signifikan yang dapat memengaruhi harga dari surat berharga atau keputusan investor meliputi:
1. Marger, akuisisi, konsolidasi atau pendirian joint venture
2. Pecahan saham yang tidak bisa .
3. Dividen yang tidak biasa.
4. Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
5. Produk baru atau inovasi.
6. Perubahan signifikan dalam pengendalian atau pun manajemen
7. Tawaran untuk memeli kembali atau melunasi surat hutang.
8. Penambahan penjualan surat berharga yang jumlahnya signifikan baik kepada buplik atau kepada pihak lain secara terbatas.
9. Penjualan atau timbulnya kerugian dari penjualan aset aset penting.
10. Perselisihan buruh yang relatif penting
11. Tuntutan hukum untuk melawan perusahaan dan atau direktur atau dewan komisaris perusahaan.
12. Tawaran pembeliaan surat berharga perusahaan lain.
13. Penggantian auditor perusahaan.
14. Penggantian agen penjualan perusahaan.
15. Perubahan tahun fisik perusahaan.
Selain laporan yang disebutan di atas, akuntan pun harus familiar dengan adanya kewajiban direktur mauoun dewankomisaris perusahaan untuk memberi lapora kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan saham dan perubahan kepemilikannya. Laporan harus disampaikan tidak lebih dari 10 hari sesudah tanggal transaksi. Selain itu, kewajiban ini juga di kenakan kepada para pemilik saham yang memiliki kepemilikan atas modal disetor perusahaan 5% atau lebih. Begitu pula dengan para investor yang akan mengakui sisi surat berharga surat berharga dalam bentuk ekuitas 5% atau lebih pada perusahaan publik harus membuat laporan investasi kepada Bapepam-LK
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU pasar modal 1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik. Harus ada tnggung jawab moral dalam pengisian informasi dengan pernyataan yang salah.

ADOPSI SARBANES_OXLEY ACT 22003 PADA PASAR MODAL INDONESIA

Penelitian sarbanes-Oxley(sox) pada juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan di seluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provisi SOX. Berikut berikut ini adalah penjelasan tentang beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mreka diadopsi menurut peraturan perundangan di Indonesia.
Badan Pengawasan Kantor Akuntam Publik (public company accounting oversigth Board-PCAOB)
Tidak ada beban serupa PCAOB (amerika serikat) Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan psar modal. Selain itu Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menola registrasi akuntan.
Auditor Indeenden
 Untuk meningkatkan independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan no VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Aturan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah melarang auditor untuk memberikan jasa non-audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilain atau jasa aktuaria, internal audit, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu kantor akuntan harus memutuskan apakah mereka akan memberikan jasa audit atau jasa non audit kepada sebuah perusahaan, sebab mereka tidak bisa melakukan keduanya pada perusahaan yang sama.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit memiliki paling sedikit satu orang komite independen yang berperan sebagai ketua komite audit dan paling sedikit dua anggota komite audit berasal dari luar perusahaan. Salah satu anggota komite audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang dinajukan oleh dewan direksi, mengindetifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris.
Peraturan Bapepam-LK nomor VIII.G.11 menyataka bahwa baik direktur utama maupun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan di serahkan pada Bapepam-LJ.

Peningkatan Pengungkapan Keuangan pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, maka perusahaan di larang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf ksekutif. Sejalan pelarangan tersebut, peraturan Bapepam –LK Nomor IX.E.I Tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandangan secara ekonomis antara perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa transaksi yang memiliki benturan kepentingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan pengendalian internal yang di buat oleh manajemen di mana laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan, sementara auditor eksternal perusahaan juga harus menerbitkan laporan audit yang berhubungan dengan penilaian manajemen terhadap pengendalian internalnya. Tidak ada persyaratan seperti ini untuk pasar modal di Indonesia.

PERSYARATAN PENGUNGKAPAN

Bapepam-LK melalui situsnya selalu merlis pengumuman(press releasi) untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang di butuhkaan oleh investor. Bapepam-LK selalu mendorong manejemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan perusahaan.
Diskusi dan Analisis Manajemen
Diskusi dan analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang di minta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK erhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan keuangan bagi invistor, di mana hasil diskusi ini akan dipaparkan dalam 4 halaman atau lebih pada laporan tahunan. Laporan keuangan merupakan bentk pernyataan manajemen atas konsekuensi ekonomi dari semua keputusan yang telah di ambil selama satu priode tertentu. Elemen kunci yang terdapat dalam diskusi dan analisis manajemen adalah pengambaran pandangan terhadap masa lalu dan masa datang peruahaan dalam hal likuiditas dan solvabilitasnya.
Hal hal yang harus di ungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1. Telaah atas segmen usaha.
2. Analisis atas kinerja keuangan perusahaan termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
3. Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4. Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5. Menggambarkan dan mendidiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering menjadi yang mempengaruhi informasi keuagan.
6. Komponen-komponen penting atas pendapatan dan biaya.
7. Kenaikan yang signifikan pada tingkat penjualan, pengaruhnya terhadap kenaikan harga dan kenaikan volume penjualannya, serta diskusi mengenai dampak peluncuran produk baru.
8. Diskusi tentang pengaruh perubahan harga pada penjualan dan pendapatan.
9. Informasi penting dan fakta-fakta yang muncul setelah auditor memberikan laporan.
10. Diskusi tentang pengaruh prospek ussaha dengan di dukung oleh data kuatitatif yang memadai.
11. Strategi pemasaran produk prusahaan.
12. Diskusi dan gambaran mengenai kebijakan dividen atas pembayaran dividen untuk 2 tahun yang akan datang.
13. Penggunaan dana hasil penawaran publik,
14. Informasi penting lainnya terkait dengan aturan dan hukum yang mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
15. Perubahan dalam kebijakan akuntansin dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan.
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya di sajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkasan. Laporan proforma di gunakan untuk menunjukkan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi setelah akhir priode fikal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak mencerminkan laporan keuangan historis perusahaan secara penuh. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma di sajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakuka reorganisasi perusahaan aset yang tidak biasa terjadi atau restrukturisasi utang pitang yang di miliki perusahaan.
Jika kejadian tersebut terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum auditor menandatangani laporan keuangan, maka informasi keuangan proforma harus di sajikan pada catatan atas laporan keuangan seola olah transaksi tersebut telah terjadi pada tanggal neraca atau pada awal tahun priode sebelumnya.

KESIMPULAN


Bapepam LK memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi pasar modal, termasuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknik bagi lembaga keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah di tetapakan. Bapepam LK memiliki tanggungjawab secara hokum untuk mengatur perdagangan surat berarga dan menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Walaupun Bapepam LKmemiliki kewenangan yang penuh untuk menentukan penetapan yang harus dilakukan perusahaan, namun hala itu berkaitan erat dengan profesi akuntansi dalam menerapakan prinsip dan standar akuntansi untuk mengukur dan menyajikan kondisi keuangan dan hasil kegiatan bisnis perusahaan. Peranan Bapepam LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip coveat emptor ( biarkan pembeli waspada). Bapepam LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penelitian resiko dan imbal hasil menurut penelitian mereka sendiri. Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi atau perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten, investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.